KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) meluncurkan aplikasi e-BPHTB yang dapat digunakan dalam melakukan pembayaran pajak.
Melalui aplikasi e-BPHTB, masyarakat Kota Cirebon akan lebih mudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan tidak mesti harus bayar secara manual.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengatakan, aplikasi tersebut selain mempermudah pembayaran, juga sangat membantu karena masyarakat dapat mengetahui tagihan yang harus dibayar.
“Sekarang lebih mudah, tinggal unduh aplikasi bisa memeriksa tagihan,” kata Azis, usai launching aplikasi e-BPHTB dan menandatangan elektronik aplikasi e-SPPT PBB P2, di ruang Adipura, Kota Cirebon, Rabu (12/1/2022).
Setelah aplikasi e-BPHTB dilaunchingkan, Azis berharap masyarakat Kota Cirebon dapat lebih patuh untuk membayar pajak. Karena dari pajak yang dibayarkan masyarakat pembangunan di Kota Cirebon dapat berjalan dengan baik.
“Karena sektor pendapatan pajak ini salah satu kekuatan membangun Kota Cirebon,” kata Azis.
Selain itu, menurut Azis, pajak yang dibayarkan masyarakat kepada Pemerintah Kota Cirebon akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan ekonomi.
“Contohnya dengan pajak yang kita ambil akan mampu membiayai pembangunan. Pembangunan digelar dan di situ akan terjadi perputaran roda ekonomi, dengan demikian dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon Arif Kurniawan, menambahkan, aplikasi ini memangkas waktu mengurus pajak BPHTB dan PBB P2. Pembayaran pajak, bisa dilakukan secara online di minimarket atau di bjb.
“Menggunakan aplikasi bisa memangkas waktu dua hari,” katanya.
Pihaknya menarget pendapatan dari pajak BPHTB pada tahun ini sebesar Rp36 miliar dan dari PBB P2 sebesar Rp34 miliar. Ia meyakini target tersebut dapat tercapai. (Surya)