KABUPATEN CIREBON, SC- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon, karena dinilai menyisakan banyak persoalan. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa mengatakan, sejumlah persoalan yang muncul menunjukkan adanya kekacauan pada proses mutasi.
“Kita tidak membahas spesifik soal mutasi, karena agenda sekarang ini rapat evaluasi program kerja 2021 dan program kerja untuk 2022 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Tapi kita mendapatkan informasi bahwa proses mutasi jabatan kemarin ganjil. Ada orang dimutasi ke Dinas Ketahanan Pangan, sementara posisinya masih dijabat, orangnya ada, kan kacau,” kata Mustofa, usai melaksanakan rapat evaluasi, Kamis (13/1/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, meski persoalan itu memang sudah diselesaikan dimana pejabat dimaksud sudah menduduki jabatan yang lain, namun ke depannya tidak menghendaki kejadian serupa terulang kembali. Terlebih, menurutnya, kekacauan itu tidak hanya terjadi di satu dinas saja.
“Saya mendengar tidak hanya di dinas ini (Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan) saja, tapi ada juga di beberapa dinas lain. Dimana orang dimutasi, tapi jabatan yang dituju masih ada orangnya. Kami merekomendasikan, ke depan jangan terulang lagi,” tegasnya.
Menurut Mustofa, pihaknya bahkan mendapat informasi yang berbeda dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menyatakan memiliki data base setiap pegawai, terkait peningkatan dan jenjang karinya.
“Tapi kenyataan di lapangan berbeda. Apa yang terjadi (pada mutasi, red) kemarin, itu bertolak belakang dengan yang disampaikan BKPSDM. Jadi kami menyayangkannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Cirebon, Imron: Pasar Mertapada Kulon Astanajapura Bisa Jadi Percontohan
Mantan Ketua DPRD itu mengakui, rotasi mutasi jabatan menjadi wewenang pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka berbagai pertimbangan karir ataupun penyesuaian dengan SOTK. Tapi, lanjut Mustofa, pada mutasi dan rotasi jabatan kemarin, terkesan terburu-buru.
“Ini kan kaitannya dengan penggunaan anggaran, mesti hati-hati. Makanya Bidang Organisasi dan BKPSDM mesti diselesaikan, takutnya malah jadi masalah,” katanya.
Sementara itu, terkait program penyelamatan ketahanan pangan, yang tersedia di gudang Dinas Ketahanan Pangan bentuknya masih berupa gabah dan bukan beras. Gabah juha memiliki masa kedaluwarsa. Pada sisi lain, dalam program ketahanan pangan yang boleh dibagikan kepada masyarakat adalah yang telah berbentuk beras (bukan gabah), sehingga dinas memerlukan payung hukum terkait hal itu.
“Regulasinya belum ada, kebijakan ini mesti melahirkan diskresi pemda. Dimana pemda melakukan pendelegasian kepada dinas, supaya tekhnis itu diatur. Agar tidak menimbulkan masalah lagi, ke depannya,” kata dia.
BACA JUGA: Bupati Imron KLaim Tim Berhasil Pikat Investor
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Muhamad Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi, pihaknya mendorong agar Pemda segera mengeluarkan diskresi.
“Dari rapat ini kami mendorong agar pemda bisa segera memproses, minimal kebijakan dari kepala daerah dengan mendelegasikan langsung kepada dinas untuk pengolahan dan pendistribusinya, termasuk penganggaran,” katanya. (Sarrah/job)