MAJALENGKA, SC- Di tengah proses hukum terjadinya dugaan korupsi di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Sukahaji,Bupati Majalengka Karna Sobahi melantik Dewan Pengawas BPR Kabupaten Majalengka.
Pelantikan Dewan Pengawas salah satu perusahaan milik daerah (Perumda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka digelar Senin (17/1/2022).
Pelantikam Dewan Pengawas BPR Majalengka 2022-2026 dihadiri Ketua DPRD, Sekda Majalengka, Ketua OJK Kabupaten Cirebon dan para Kepala OPD. Hadir pula jajaran Direksi BUMD Majalengka, serta jajaran pengurus Perumda BPR.
Dalam amanat pelantikannya,Bupati Karna Sobahi berpesan, kepada anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Majalengka yang baru dilantik, untuk memantapkan fungsi dewan pengawas demi wujudkan sistem pengawasan yang lebih baik di internal BPR.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Vaksinasi Covid-19 Anak Ditargetkan Tuntas Akhir Januari
Dewan pengawas kata bupati, harus dapat mengantisipasi dini terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di internal BPR Majalengka.
“Saya berpesan kepada Dewan Pengawas, Direksi dan jajaran pengurus BPR Majalengka untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjaga kondusifitas, kekompakan,” pesan orang nomer satu Majalengka tersebut.
Menurut bupati, Perumda BPR Majalengka merupakan bagian dari BUMD Kabupaten Majalengka yang mempunyai peran strategis selain sebagai penyumbang PAD bagi Pemkab Majalengka.Peran penting yang dimaksud, yakni sebagai pelayan publik untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta berkontribusi dalam pembangunan di Majalengka.
“Dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, BPR Majalengka perlu melakukan banyak inovasi, sehingga BPR dapat dijadikan sebagai mitra kepercayaan masyarakat dalam melakukan aktivas perekonomiannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Pencalonan Pasha Ungu-Deny Cagur di Pilkada Majalengka Bukan Hoaks, Ini Partainya
Seperti diberitakan, awal Januari lalu kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengungkapkan,bahwa proses hukum dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Sukahaji masih berproses.Ada sejumlah nama berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian sekitar Rp3,25 miliar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik menunggu keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam prosesnya kata dia, sudah ada 130 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi sejak 2018 hingga tahun 2019 lalu itu. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat masih ada puluhan saksi yang akan dimintai keterangan.
”Dari jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan,dua orang diantaranya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya. (Abr)