MAJALENGKA, SC- Pedagang Majalengka yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (ASPEK5) kembali turun ke jalan. Aksi kali ini dipicu oleh tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) beberapa waktu lu yang dianggap represif terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Aksi puluhan PKL dimulai dengan melakukan aksi berjalan kaki dari titik kumpul di lapangan Pujasera ke kantor DPRD Majalengka Selasa, (25/1/2022).
Koordinator aksi yang juga Ketua Aspek5 Dadang Behong dalam orasinya di halaman gedung DPRD Majalengka mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dinilai tidak berpihak pada PKL.
Selain itu, kata dia, pihaknya sangat menyesalkan aksi represif yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap PKL yang beraktivitas di sekitar Alun-alun Majalengka.
“Ada tindakan represif berupa penyitaan barang-barang pengambilan paksa daripada gerobak dan beberapa barang milik PKL, kita tindaklanjuti langsung kita pertanyakan kewenangannya,”ujarnya.
BACA JUGA: Oknum Guru di Majalengka Diduga Jadi Calo Honorer
Menurut Dadang, dalam peraturan perundangan atau dalam Peraturan Pemerintah (PP), peraturan menteri sampai peraturan daerah tidak ada kewenangan Satpol PP untuk menyita barang-barang. Ia juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP adalah tindakan ilegal.
“Kecuali mereka (Satpol PP) memiliki penyidik PNS. Memiliki penyidik PNS pun tidak serta merta bisa melakukan itu, ada prosedur yang dilakukan sampai ada izin pengadilan. Ini kan tidak dilakukan, jadi ini tindakan ilegal,” tandasnya.
Selain memprotes tindakan Satpol PP yang dinilai refesip, para PKL Majalengka yang turun ke jalan mengajukan sejumlah tuntutan lainnya. Di antaranya, meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan izin kantong-kantong PKL di sarana dan prasarana pemerintah untuk kepastian berusaha. Setiap kebijakan serta tindakan yang menyangkut PKL harus ada keterlibatan unsur PKL sendiri dalam hal ini organisasi Aspek5 atau yang lainnya.
“Segera salurkan bantuan kementerian tahun 2021 berupa kerombong dan etalase. Tuntaskan perda, penataan dan pemberdayaan PKL, dan penuhi janji kampanye Bupati/Wabup untuk tidak membubarkan PKL di Alun-alun Majalengka,” pinta Dadang.
BACA JUGA: Satlantas Polres Majalengka Minta Toko Onderdil Tak Jual Knalpot Bising
Aksi berjalan tertib meski perwakilan pengunjuk rasa tidak bisa bertemu dengan bupati saat meminta dialog. Mereka hanya ditemui Sekda Majalengka Eman Suherman. Rencananya mereka melalui perwakilanya akan mengirimkan surat kepada Bupati Majalengka untuk melakukan dialog secara langsung. (Abr)