Pasalnya, mediasi yang sudah berapa kali dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, tidak menemukan titik terang. Sehingga hakim mediator menyatakan, sidang mediasi dianggap deadlock dan kasus diserahkan ke pengadilan.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Pemdes Rawaurip, Andreas Yohannes Tuwo, kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA: Warga Harap Saluran di Desa Babakan Gebang Dikeruk
Andreas menyampaikan, dalam mediasi di PN Sumber, pihak perusahaan menyatakan telah membeli tanah seluas 47.000 m2 dari tanah masyarakat.
“Akan tetapi terkait dengan legalitas sertifikat atau apapun itu tidak disebutkan di dalam resume. Sertifikat SHM nomor berapanya itu tidak ada secara spesifik maupun detail dokumennya,” kata Andreas.
Menurut Andreas, pihaknya dalam hal ini memiliki dokumen dan itu berdasarkan administrasi desa yang tertuang di dalam Persil No 34. Namun dalam kenyataannya, aset desa berupa saluran sepanjang 320 lebar 5 meter tidak ada di lapangan.
BACA JUGA: Tercatat di Persil tapi Tak Ada di Lapangan, Aset Desa Rawaurip Hilang Diserobot Pabrik