KOTA CIREBON, SC- Hasil asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022, Kota Cirebon masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersama enam daerah lain se-Indonesia.
Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengungkapkan, Kota Cirebon masih berada di PPKM Level 4 karena tingkat rawat inap pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit masih tinggi.
“Angka rawat inap di rumah sakit masih 58 poin per 100 ribu penduduk per minggunya,” kata Agus, saat ditemui di sela kegiatan di Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022).
BACA JUGA: Stunting Masih Jadi Ancaman
Menurutnya, angka tersebut sebenarnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Memang sebetulnya ada penurunan, dari sebelumnya 72 sekarang sudah 58, turun 20 poin,” jelasnya.
Sementara, lanjut Agus, untuk bisa keluar dari status PPKM Level 4, angka rawat inap harus di bawah 30 orang per 100 ribu penduduk per minggunya.
BACA JUGA: Pemotor Tewas Terlindas Truk
“Untuk menuju 30 poin per 100 ribu penduduk, masih perlu waktu. Saat ini Kota Cirebon masih level 4, dengan tambahan Kota Sukabumi, Salatiga dan Cilegon, kota lainnya masih sama seperti periode sebelumnya,” terang Agus.
Karakteristik kota yang masuk level 4 ini, menurut Agus, memang kota yang menjadi rujukan pelayanan kesehatan bagi daerah sekitarnya.
“Semua yang masuk (ke rumah sakit) tidak terfilter apakah itu penduduk kota atau luar kota dan ternyata memang 60 persen yang dirawat di rumah sakit di Kota Cirebon adalah penduduk luar kota,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pansus DPRD Kota Cirebon Bentuk Empat Raperda Kota Cirebon Terbentuk
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, terkait penenangan Covid-19 di Kota Cirebon yang saat ini masih berstatus PPKM Level 4, pihaknya terus menggelar pemeriksaan surat-surat kesehatan di empat titik pintu masuk wilayah Kota Cirebon, titik tersebut yakni di Bundaran Kedawung, Bakorwil Krucuk, Jalan Kalijaga dan Jalan Jendral Sudirman Penggung.
“Kami memeriksa surat vaksin dan hasil rapid antigen H-1 itu hari Senin-Jumat, sedangkan akhir pekan Sabtu-Minggu kami melaksanakan ganjil genap,” ujarnya. (Surya)