MAJALENGKA, SC- Polres Majalengka berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian di minimarket. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ada tiga mini market di Kabupaten Majalengka yang oleh dua orang pencuri dalam waktu satu pekan. Mini market yang menjadi sasaran pencurian ini berada di tiga lokasi berbeda, satu di Jatiwangi, dua di wilayah Kecamatan Leuwimunding.
Kapolres Majalengka, AKBP. Edwin Affandi mengatakan, saat ini pihak Polres Majalengka baru menangkap satu pelaku. “Pelaku lainnya masih kami cari, kini masuk DPO,” ujarnya, dalam konfrensi Pers di Mako Polres Majalengka, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA: Cemburu, Suami Bakar Rumah Mertua
Kapolres menambahkan, modus pelaku pencurian mini market di wilayah Kabupaten Majalengka ini yakni masuk ke bagian ventilasi mini market.
“Setelah itu, pencuri memadamkan aliran listrik, dan mulai mencuri di mini market,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat beroperasi melakukan pencurian, para pelaku menggunakan senter dan biasanya beraksi mulai Pukul 23.00 WIB sampai 04.00 dini hari.
“Kami berharap kepada masyarakat Majalengka agar tetap waspada, meningkatkan sistem keamanannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejari Kota Cirebon Periksa Distributor Minyak Goreng
Akibat perbuatannya,pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(Abr)