KOTA CIREBON, SC – Polres Cirebon Kota bersama pemerintah setempat dan Forkopimda terkait memusnahkan ribuan minum keras (beralkohol) berbagai jenis dan merek beserta narkoba dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar, di halaman Balai Kota Cirebon, Selasa (26/4/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya memusnahkan miras sebanyak 20.938 botol berbagai merek dan jenis.
“Kami juga memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar sebanyak 41.032 butir, seperti jenis pil tramadol, pil trihex, dextro dan jenis pil lainnya,” kata Kapolres.
Menurut Fahri, selama bulan Ramadhan dan menjelang, Polres Cirebon Kota rutin melakukan operasi dan penyitaan barang bukti.
BACA JUGA: 107.887 Perempuan Dipaksa Jadi Kepala Keluarga
“Seluruh barang bukti kami musnahkan dengan cara dibakar dilindas alat berat. Semua barang bukti yang kami musnahkan hasil penyitaan dari beberapa tempat,” kata Fahri.
Di tempat yang sama, mewakil Pemerintah Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, perang terhadap peredaran miras dan narkoba harus terus digaungkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi miras dan narkoba,” kata Agus.
Agus meminta agar razia miras dan narkoba terus dilakukan dan digencarkan. Karena peredaran miras dan narkoba sudah berani di tempat umum atau permukiman penduduk.
“Sehingga dapat mencegah generasi muda kita untuk mengonsumsi miras dan narkoba,” ujarnya.
BACA JUGA: Waspada! DKPPP Kota Cirebon Periksa Kandungan Bahan Pangan
Dirinya berharap, pemusnahan miras dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar tidak boleh berhenti. Pemusnahan juga harus terus dilakukan sampai ke akar.
“Agar tidak ada lagi yang mengederkan, harus ada efek jera kepada pelaku pengedar,” kata Agus. (Surya)