KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Daerah (Pemda) perlu hadir untuk bisa memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Pasalnya, setiap tahun selalu ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon. Bahkan, angkanya relatif mengalami peningkatan.
Hal itu dikemukakan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi, usai menggelar rapat kerja bersama pihak-pihak terkait dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kamis (12/5/2022).
Menurut Mahmudi, mayoritas anggota DPRD Kabupaten Cirebon menganggap perlu ada regulasi sebagai payung hukum dalam penanganan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
“DPRD Kabupaten Cirebon langsung bergerak cepat. Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini inisiatif Dewan. Saat ini sedang digodok agar bisa segera disahkan,” kata Mahmudi.
BACA JUGA: Jalani Verifikasi Faktual, Dewan Pers Sambangi Kantor HU Suara Cirebon
Mahmudi menjelaskan, Raperda Pemberdayaan Perempun dan Perlindungan Anak hadir sebagai bagian dari keberpihakan wakil rakyat terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Diakuinya, banyak laporan yang masuk ke DPRD tentang perempuan terutama dari sisi kekerasan.
“KDRT, perlindungan anak, perkawinan di bawah umur, semua itu masuk ke kita. Jadi lahirnya Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini karena fenomena sosial ini harus kita sikapi,” ujarnya.
Menurut Mahmudi, Raperda tersebut nantinya sebagai payung untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, terutama korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Termasuk di dalamnya korban dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Semua itu, harus bisa dilindungi oleh Pemda. Terutama pengarusutaamaan gender, Pemkab harus ambil bagian itu. Karena itu bagian dari program pemerintah pusat,” terangnya.
Namun, menurut dia, pada saat pembahasan, sempat ada perdebatan terkait poin pemberdayaan.
“Apakah melingkupi seluruh kaum perempuan di Kabupaten Cirebon baik mereka yang sudah terdampak atau yang belum. Atau hanya melingkupi mereka saja yang sudah terdampak, sehingga, dibutuhkan tindakan preventif,” ucapnya.
Hanya saja, Mahmudi mengungkapkan, proses tersebut terkendala kemampuan keuangan daerah kalau harus melingkupi semua perempuan.
Karena itu, pihaknya juga harus memilah-milah yang memfokuskan pada golongan ekonomi lemah. Kelompok tersebut, menurut dia, harus diberikan pembinaan tentang cara untuk bisa berusaha dan dibantu permodalan serta pemasarannya.
BACA JUGA: DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Ida Laela Rukaeda: Pelaku Pelecehan Seksual Mayoritas Orang Terdekat
Di luar itu, ia menyampaikan, pembahasan Raperda tersebut sudah dilakukan kesekian kalinya. Oleh karenanya, ia menargetkan dalam minggu ini pembahasan bisa selesai. Bahkan, ia menjadwalkan pada 17 Mei sudah masuk tahap rumusan akhir, sehingga ditargetkan akhir bulan ini bisa disahkan. (Islah)