KABUPATEN CIREBON, SC- Pemahaman tentang unsur-unsur pidana pemilu bisa dijadikan sebagai kanal penyelesaian sengketa ketika belum ada tahapan rekapitulasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman tersebut kepada para peserta pemilu. Para peserta pemilu yang diwakili pengurus partai politik (parpol) tingkat Kabupaten Cirebon itu dihadirkan dalam sebuah kegiatan untuk diberikan informasi agar memperoleh pemahaman yang komprehensif.
“Kita sengaja melakukan kegiatan ini dan kita desain dalam rangka untuk memastikan pemahaman yang utuh terhadap para peserta pemilu. Makanya, kita hadirkan semua,” ujar Khoir, Rabu (18/5/2022).
Menurut Khoir, ketika para peserta memahami unsur-unsur pidana pemilu dan penyelesaian proses pemilu, maka hal itu bisa dijadikan sebagai kanal penyelesaian sengketa ketika belum ada tahapan rekapitulasi. Sehingga ke depan, diharapkan para peserta pemilu lebih aktif dan lebih mengenal regulasi yang dijadikan sebagai patokan bersama dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Selain itu, lanjut Khoir, kegiatan yang dilakukan Bawaslu juga sebagai bentuk kesiapan dari penyelenggara terkait persiapan pelaksanaan tahapan pemilu yang akan segera dimulai. Diakui Khoir, sampai sejauh ini memang belum ada keterangan resmi terkait waktu pelaksanaan tahapan pemilu tersebut. Namun, ia memperkirakan tahapan tersebut akan dimulai pada Juni atau Agustus nanti.
“Nah, nanti Juni atau Agustus itu kan perkiraannya sudah masuk tahapan pertama, yaitu tahapan pendaftaran parpol. Sosialisasi ini diharapkan bisa dijadikan stimulus pemahaman awal terkait pidana pemilu,” paparnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Cirebon Siapkan Pemilu Berkualitas
Kebetulan, lanjut Khoir, sampai hari ini undang-undang yang dijadikan sebagai rujukan belum ada revisi. Undang-undangnya masih sama, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mekanisme dan regulasi serta tahapan-tahapan pemilu tercantum dalam UU tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu pernah menyelesaikan persoalan sengketa, yakni menyelesaikan Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kebetulan, salah satu peserta pemilu dari salah satu parpol itu pernah tercatat sebagai caleg ke parpol A. Tapi di DCT, malah terdaftarnya sebagai caleg dari parpol B. Ya ini kita sengketakan. Kita sampaikan bahwa dia tidak bisa melanjutkan sebagai caleg dari parpol B,” bebernya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Cirebon Luncurkan Program DiLan-GriDiLan
Ia berharap, salah satu contoh persoalan tersebut tidak ditemukan lagi dalam pemilu mendatang. Untuk menghindari hal itu, Bawaslu menerapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah membentuk kegiatan untuk memberikan pemahaman dengan mengundang perwakilan dari tiap-tiap parpol.
“Sebelumnya kita juga sudah melakukan kunjungan ke parpol-parpol, berkordinasi terkait tahapan-tahapan pemilu yang akan dilakukan bersama,” pungkasnya. (Islah)