KOTA CIREBON, SC- Sejumlah pekerjaan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon, dinilai digarap sembarangan. Pasalnya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai bahkan terlihat asal-asalan.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik yang mewakili warga setempat menyampaikan sejumlah keluhan. Fitrah Malik menilai sejumlah pekerjaan pada progam Kotaku dilaksanakan asal-asalan.
“Seperti pembetonan jalan yang tidak menggunakan gelaran besi, pembetonan jalan yang hanya menggunakan sloof saja dan gapura yang ambruk tanpa sebab,” kata Fitrah kepada Suara Cirebon, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno Terima Keluhan Warga
Pihaknya sangat menyayangkan pekerjaan program Kotaku yang terkesan sembarangan dan asal jadi. Ia menilai, pihak terkait terkesan tidak bertanggung jawab
“Itu semua terjadi akibat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek program Kotaku terkesan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Diketahui, pihak yang terlibat di antaranya Oversight Consultant (OC) 6 Jawa Barat Program Kotaku, khususnya Tenaga Ahli Urban Planner (UP) OC 6 Jawa Barat yang bertugas memberikan pendampingan masyarakat, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program Kotaku di Jawa Barat, termasuk di Panjunan, Kota Cirebon.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon Dorong Wali Kota Realisasikan CORR
Fitrah menilai OC 6 Jawa Barat tidak menjalankan tugas yang semestinya seperti pendampingan dan pengendalian kepada masyarakat.
“Alih-alih mengawasi spesifikasi yang harus sesuai dengan perencanaan dan RAB, gapura program Kotaku malah ambruk. Lantai batu alam pun ambles,” ucapnya.
Kader Gerindra itu meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Cirebon untuk melakukan inventarisasi kegiatan proyek Kotaku tersebut, agar diketahui apakah sudah sesuai dengan spek dan item pekerjaan apa saja yang belum selesai. Setelah itu, melaporkan kepada Pemprov Jabar.
BACA JUGA: Wali Kota Cirebon: Butuh Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
“Dinas PRKP memang bertugas hanya sebatas monitoring dan memfasilitasi jika terjadi kendala di lapangan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak kontraktor maupun konsultan pengawasan,” jelasnya.
Fitrah juga meminta Pemprov Jabar untuk mengecek secara detail apakah pekerjaan sudah sesuai dengan standar spesifikasi atau tidak. Jangan sampai kualitas program Kotaku tidak baik dan terkesan asal jadi.
“Terlebih Pemerintah Kota Cirebon sudah berupaya keras menggolkan program Kotaku dengan menganggarkannya dari PAD untuk pengganti pembersihan bangunan di sempadan kali. Itu sebagai salah satu syarat pelaksanaan program Kotaku,” pungkasnya. (Surya/SC)