CIREBON, SC- Seorang pemuda pelaku pengeroyokan berinsial IS (19) warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung. Tertangkapnya satu tersangka tersebut berdasarkan laporan korban pada Jumat (15/4/2022) lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Nana Ruhiyana mengakan, pengeroyokan tersebut terjadi Kamis (14/4/2022) sekitar pukul. 12.00 WIB di Jalan Sultan Ageung Tirtayasa, seberang Pabrik Jelly PT RCP masuk wilayah Desa kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Geng Motor Dikepung, Tak Ada Ruang Untuk Berandalan
“Korban pada saat itu mengalami luka memar di sekitar muka, benjol di kepala, lecet-lecet di sekitar kening dan telinga,” jelas Kapolsek Kedawung, Sabtu (27/05/2022).
Saat kejadian, Kompol Nana memaparkan, pelaku menghampiri korban yang sedang membeli makanan di warung dengan alasan tidak terima dipelototi di area kerja. Kemudian, teman pelaku merangkul korban dan pelaku melayangkan tinju tangan kanannya disusul temannya.
Lalu, lanjut Kompol Nana, korban pun sempat meronta. Namun, para pelaku terus memukuli berulangkali ke sekitar muka korban. Kemudian, pengeroyokan tersebut dilerai satpam.
BACA JUGA: Tak Bisa Bulan Madu, Baru 5 Hari Menikah Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Atas laporan tersebut dan guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka IS diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Akibat perbuatannya, tersangka IS (19) dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 enam bulan kurungan penjara,” jelasnya. (Kirno)