Sejumlah aturan baru tersebut, jelas Yuto, di antaranya melarang atau tidak mengizinkan calon jemaah haji yang usianya masih di bawah 18 tahun dan di atas 65 tahun. Selain itu, setiap calon jemaah haji juga wajib sudah menerima vaksin booster.
“Bagi calon jamaah haji yang berangkat kedua kali atau lebih, jaraknya harus lebih dari 10 tahun, baru bisa berangkat lagi,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Yuto, sebanyak 54 persen calon jamaah haji asal Kabupaten Cirebon gagal berangkat tahun ini atau ditunda keberangkatannya menunggu adanya kebijakan lain dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan informasi yang ia terima, estimasi kebernagkatan jamaah haji secara nasional akan mulai dilakukan pada 4 Juni 2022.
BACA JUGA: Pembacok Siswa SMPN 3 Gunungjati Ditangkap, Pelaku Juga Masih Pelajar
Untuk Kabupaten Cirebon sendiri, saat ini waiting list untuk keberangkatan jamaah haji selama 23 tahun. Untuk wilayah Jawa Barat, rata-rata lama masa tunggu keberangkatan jamaah haji selama 20 tahun. Dimana masa tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah yang cukup lama masa tunggunya. (Islah)