Kasus kekerasan tersebut sebenarnya melibatkan 3 tersangka, namun 1 tersangka lainnya yang berinisial FF masih dalam pengejaran petugas dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap SU warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon lantaran persoalan hutang yang nilainya sekitar Rp150 ribu.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Tangkap 60 Tersangka, Geng Motor Terbanyak
Selain mengamankan dua tersangka, Unit Reskrim Polsek Dukupuntang juga berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk korek yang menyerupai senjata api jenis pistol revolver dengan merk python 357 warna silver bergagang plastik warna hitam, 1 kayu balok ukuran 5X15 cm, dan 1 tas slempang warna coklat muda.