“Saat balok yang diambil tersangka hendak dipukulkan ke korban, akan tetapi dicegah dan dihalangi oleh saksi DD rekan korban, dan saat korban akan pulang bersama dengan DD punggung korban ditendang kembali oleh tersangka OM dan FF,” jelasnya.
Lalu, Arif menerangkan, tersangka ASR keluar dari dalam rumah kontrakan menenteng senjata korek berbentuk pistol revolver sambil mengatakan akan menembak korban. Beruntung, DD berhasil membawa korban pergi dan pulang ke rumahnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian kaki sebelah kiri, merasa kesakitan pada bagian punggung, serta merasa trauma dan terancam akan keselamatan jiwanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukupuntang hingga akhirnya tersangka diamankan ke Polsek Dukupuntang untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Geng Motor Terus Diburu
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP JOÂ 335 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5Â tahun 6Â bulan. (Sukirno)



















