KABUPATEN CIREBON, SC- Kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer dinilai memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positif, kebijakan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer melalui pintu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS. Namun dari sisi lain, akan ada ratusan bahkan ribuan tenaga honorer yang bakal dirumahkan dan kehilangan pekerjaan, karena tidak masuk dalam syarat rekruitment PPPK maupun CPNS.
Hal itu dikemukakan Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Kabupaten Cirebon, Sholeh Abdul Gofur, menanggapi aturan baru pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer.
“Harus diakui bahwa tidak semua honorer bisa diakomodir melalui pintu CPNS maupun PPPK. Ini berkaitan dengan latar belakang pendidikan dan syarat formal lainnya, sehingga akan banyak tenaga honorer yang terancam dirumahkan,” kata Sholeh, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Diperjuangkan Jadi P3K oleh Bupati Cirebon, Tenaga Honorer yang Sempat Gundah Kini Semringah
Ia menjelaskan, saat ini baru sekitar 2.979 tenaga honorer yang sedang diproses untuk menjadi PPPK. Angka tersebut masih menyisakan ribuan tenaga pendidik lainnya yang belum terakomodir menjadi ASN lewat pintu PPPK.
Di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) saja, kata dia, masih ada sekitar 4.000 lebih tenaga honorer yang nasibnya masih belum jelas. Hal ini, karena ada beberapa kendala dari mulai syarat administrasi, teknis hingga ke jenis pekerjaan yang tidak masuk formasi PPPK.