“Langkah yang akan kita lakukan adalah pertama kita menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ucapnya.
Hilmi menyebut, kebijakan tersebut harus dilaksanakan karena memang ada ketentuannya. Dimana, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Kecewa SKPD Masih Rekrut Honorer
“Tentu saja ini akan menimbulkan gejolak karena jumlah honorer kita cukup banyak,” tandasnya. (Islah)