Kronologinya, Ngatidja menjelaskan, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol E 2283 DL di kantor jasa ekspedisi tersebut.
Kemudian, lanjut Ngatidja, tersangka melintas di lokasi tersebut dan melihat sepeda korban sedang terparkir. Lalu, tersangka YS menghampiri sepeda motor korban dan merusak lobang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
“Namun pada saat pelaku berhasil menyalakan mesin motor milik korban diketahui oleh saksi berinisial DO lalu tersangka diteriaki maling. Pada saat bersamaan petugas patroli dari Polsek Gunungjati melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Tangkap 60 Tersangka, Geng Motor Terbanyak
Akhirnya, kata Ngatidja, tersangka pun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 kunci kontak sepeda motor Honda Beat E 2283 berikut STNK dan satu set kunci leter T.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Sukirno)