Sementara, terhadap dua pelaku lain yang masih melarikan diri yakni RB dan AD, pihaknya mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
BACA JUGA: Pelaku Pembacok Adik Kandung hingga Tewas Dibekuk
“Atas tindakannya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Kirno/Surya)
Page 4 of 4