MAJALENGKA, SC- Ratusan botol minuman keras (miras) disita polisi dari toko kelontong di Kabupaten Majalengka. Miras tersebut berhasil diamankan petugas saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan ini merupakan respon cepat Polres Majalengka terhadap keresahan masyarakat terhadap ancaman gangguan kamtibmas, khususnya peredaran minuman memabukkan tersebut.
Razia dilakukan dengan menyisir setiap warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Alhasil, polisi pun mendapati ada sebuah warung yang menyediakan miras di wilayah Kecamatan Dawuan.
BACA JUGA: Sejak Indonesia Merdeka, Jalan di Kabupaten Majalengka Ini Belum Tersentuh Aspal
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, belakangan ini ada keresahan masyarakat dengan adanya warung dan toko kelontong yang juga menjual miras secara diam-diam di wilayah Kabupaten Majalengka.