Polres kemudian menggelar razia dan menyisir setiap warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Razia yang dilakukan tidak sia-sia, polisi mendapati ada warung yang menyediakan miras.
“Satnarkoba Polres Majalengka melakukan razia di warung-warung atau toko yang menjual minuman keras. Hasilnya, sebanyak 18 botol miras berbagai merek dan 96 miras oplosan berhasil disita,” kata Udiyanto, Kamis (16/6/2022).
Dia menjelaskan, petugas kepolisian mengamankan ratusan miras tersebut dari sebuah warung kelontong di kawasan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, pada Rabu 15 Juni 2022, malam.
BACA JUGA: Bawaslu Majalengka Ajukan Anggaran Pilkada Rp32 Miliar
“Ini setelah kami mendapat laporan dari warga, bahwa ada penjual miras yang menimbulkan keresahan lingkungan sekitar. Karena, miras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana,” tegasnya.