Untuk mencari sasaran, kata Didi, JL dan AM berboncengan berkeliling Kota Cirebon dengan mengendarai sepeda motor.
“Jadi para pelaku ini tidak meggunakan alat untuk mencuri,” kata Didi, Senin (27/6/2022).
Saat sudah menemukan sasaran, papar Didi, JL melakukan eksekusi sedangka AM bertugas memantau situasi.
Kemudian, lanjut Didi, hasil kejahatan dijual dengan cara memposting di Facebook jual beli motor dan pembayarannya dengan cara Cash on Delivery (COD).
BACA JUGA: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Bocah 14 Tahun Ditangkap Polisi
“Barang bukti yang berhasil disita yaitu sepeda motor Honda Beat No Pol E 6045 CY, E 6539 PBI, dan B 6916 PXM,” paparnya.
Akibat perbuatanya, Didi menegaskan, JL dan AM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan HF selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (Sukirno)