Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin, mengatakan, permintaan untuk menertibkan bangunan liar PKL di bawah fly over tersebut pernah dilayangkan oleh Kuwu Gebangilir, Kecamatan Gebang.
Merespons permintaan tersebut, belum lama ini pihaknya menemui camat dan kuwu setempat melakukan diskusi dan mencarikan solusi agar pedagang tidak kembali menempati bawah fly over dalam menjalankan aktivitas berjualan.
BACA JUGA: Penertiban PKL di Sepanjang Pedestrian Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon Tunggu Hasil Kajian
Menurut Syafrudin, penertiban PKL liar perlu penegakan yang sama-sama memahami posisi. Ia menyebut, penertiban tidak serta merta hanya dilakukan dengan penindakan tanpa dibarengi dengan penyediaan lahan untuk kelanjutan para pedagang berjualan.
“Kalau eksekusi, bagaimana kesiapan tempat itu terlebih dahulu. Kalau sudah ada, kami siap eksekusi, kami inginkan pedagang ketika digusur sudah memiliki tempat (baru, red),” kata Syafrudin.