Sebelumnya, Kuwu Gebangilir, H Selamet masih meragukan langkah yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menertibkan PKL liar yang berada di sepanjang fly over Gebang, meski spanduk larangan berjualan di bawah fly over dan trotoar sudah terpasang.
BACA JUGA: PKL Watubelah Bakal Tersentral
Pasalnya, Pemdes Gebangilir sudah berulangkali mengajukan permohonan penertiban PKL sejak tahun 2020 lalu. Namun, permohonan tersebut hingga kini tak kunjung direalisasi.
“Kalau Satpol PP Kabupaten Cirebon kami tidak yakin, tapi kalau Satpol PP Provinsi (Jabar, red) saya percaya,” ujar Kuwu Selamet.
Menurut Selamet, pemanfaatan bawah fly over Gebang saat ini jauh dari aturan yang ada. Karena mulai banyak PKL dan bangunan semi permanen yang dinilai salah pemanfaatannya sehingga terkesan kumuh. Selain kumuh, kondisi tersebut juga sudah membahayakan karena berada tepat di pinggir jalan raya.
BACA JUGA: Tagih Janji Bupati, PKL Geruduk Pendopo
“Ini memang harus segera dilakukan penertiban,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku hanya bisa pasrah dengan kondisi bawah fly over yang dipenuhi oleh para PKL dan bangunan semi permanen. Karena, selain bukan kewenangan pihaknya, upaya melakukan penertiban secara paksa justru bakal menambah permasalahan. (Islah)