Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Truck Fuso Moln N 9795 UT beserta STNK dan SIM B II pengemudinya.
Kemudian, sepeda motor yang terlibat kecelakaan beserta surat-suratnya diamankan sebagai barang bukti.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan hanya terdapat korban luka-luka.
BACA JUGA: Open Bidding Sekda Kabupaten Cirebon, Plt Dijabat Hendra Nirmala
Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Bayu Raditya melalui Kanit Urlaka, IPTU Mai Hadi Kesuma menjelaskan, korban luka-luka akibat kecelakaan tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun.
“Akibat dari kecelakaan tersebut, satu orang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Arjawinangun. Sedangka kerugian materi sebesar Rp. 40.000.000.,” tandasnya. (Sukirno)