Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan, yaitu menuntut DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RKUHP, menuntut DPR untuk menghapus atau memerbaiki pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama terkait pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sipil.
Kemudian, mereka juga menuntut untuk dilakukan penundaan pengesahan RKUHP sampai pasal-pasal kontroversial atau yang dianggap krusial diselesaikan.
BACA JUGA: Kecelakaan di Palimanan Cirebon, Seorang Pelajar Meninggal di Tempat Sopir Langsung Menyerahkan Diri
Kordinator aksi, Rizki Akbarianto dalam orasinya mengatakan, pasal-pasal kontroversial yang bermasalah dalam RKUHP mencerminkan negara berupaya membungkam suara rakyat dari iklim demokrasi di Indonesia.