BACA JUGA: Ditodong Pistol Mainan Gegara Hutang Rp150 Ribu, 2 Tersangka Ditangkap 1 DPO
“Dari pengungkapan kasus curas di tiga TKP terdapat lima tersangka yang telah diamankan. Kasus curas TKP di Depok dan Babakan modusnya memepet korban kemudian merampas handphone, tas, dan barang berharga lainnya,” jelas Arif.
Untuk TKP kasus curas lainnya yang terjadi di Kecamatan Pangenan, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya. Para tersangka membawa kabur satu unit mobil boks dan menjual barang-barang yang disimpan di dalamnya.
Sementara dari pengungkapan kasus curat yang terjadi di Kecamatan Talun dan Dukupuntang pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka. Para tersangka memasuki rumah korban kemudian mencuri perhiasan, barang berharga, burung, dan lainnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Tangkap 60 Tersangka, Geng Motor Terbanyak
Selain itu, petugas juga mengamankan dua kelompok pemuda di Kecamatan Pabedilan yang saling menantang tawuran melalui media sosial dan mengakibatkan satu korban mengalami luka bacokan serta luka tusuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Masih kata Arif, Polresta Cirebon juga telah mengamankan 1 tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Pasaleman berinisial U. Dimana korbannya mengalami luka serius akibat dipukul menggunakan balok bambu dan dihantam batu berdiameter 30 cm.
Ia menyebut, motif yang melatarbelakanginya karena tersangka merasa sakit hati dan jengkel dengan perkataan dan tindakan korban. Untuk tersangka pembunuhan, pihaknya melakukan tes kejiwaan terhadap tersangkanya dengan melibatkan psikolog dari RSUD Arjawinangun. Hasil sementara dari tes kejiwaan tersebut tersangka dinyatakan psikopat.