Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menyebutkan, kasus curanmor yang berhasil diungkap berada pada lima tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian kasus curas tiga TKP, kasus curat dua TKP dan pembunuhan, pengeroyokan, serta pencabulan masing-masing satu TKP.
Menurut Arif, dari kasus curanmor pihaknya mengamankan enam tersangka berikut delapan unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti (BB).
BACA JUGA: Jual Motor Curian di Facebook Bayar COD, Tiga Tersangka Diciduk
“Para tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (15/7/2022).
Arif menjelaskan, modus para tersangka saat melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T dan menyasar sepeda motor baik yang terparkir di minimarket, pinggir jalan, maupun tempat sepi lainnya yang tidak terpantau oleh pemilik kendaraan.
Pihaknya juga telah menghubungi pemilik delapan unit sepeda motor yang telah diamankan dari para tersangka untuk mengambilnya di Mapolresta Cirebon dengan membawa surat-surat kendaraannya dan dipastikan gratis atau tanpa dipungut biaya.
BACA JUGA: Ditodong Pistol Mainan Gegara Hutang Rp150 Ribu, 2 Tersangka Ditangkap 1 DPO
“Dari pengungkapan kasus curas di tiga TKP terdapat lima tersangka yang telah diamankan. Kasus curas TKP di Depok dan Babakan modusnya memepet korban kemudian merampas handphone, tas, dan barang berharga lainnya,” jelas Arif.
Untuk TKP kasus curas lainnya yang terjadi di Kecamatan Pangenan, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya. Para tersangka membawa kabur satu unit mobil boks dan menjual barang-barang yang disimpan di dalamnya.
Sementara dari pengungkapan kasus curat yang terjadi di Kecamatan Talun dan Dukupuntang pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka. Para tersangka memasuki rumah korban kemudian mencuri perhiasan, barang berharga, burung, dan lainnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Tangkap 60 Tersangka, Geng Motor Terbanyak
Selain itu, petugas juga mengamankan dua kelompok pemuda di Kecamatan Pabedilan yang saling menantang tawuran melalui media sosial dan mengakibatkan satu korban mengalami luka bacokan serta luka tusuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Masih kata Arif, Polresta Cirebon juga telah mengamankan 1 tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Pasaleman berinisial U. Dimana korbannya mengalami luka serius akibat dipukul menggunakan balok bambu dan dihantam batu berdiameter 30 cm.
Ia menyebut, motif yang melatarbelakanginya karena tersangka merasa sakit hati dan jengkel dengan perkataan dan tindakan korban. Untuk tersangka pembunuhan, pihaknya melakukan tes kejiwaan terhadap tersangkanya dengan melibatkan psikolog dari RSUD Arjawinangun. Hasil sementara dari tes kejiwaan tersebut tersangka dinyatakan psikopat.
BACA JUGA: Operasi Libas, 13 Tersangka Tindak Kriminal Dibekuk
Sedangkan dari kasus pencabulan yang diungkap, pihaknya mengamankan tersangka yang berinisial SF. Modusnya adalah mengancam menyebarkan foto dan videonya ke media sosial agar korban selalu menuruti semua keinginan tersangka.
“Tersangkanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya. (Islah)