Hal itu dikemukakan Kepala Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Damiri terkait ketersediaan vaksin Covid-19 di gudang farmasi dinkes saat ini.
Damiri mengatakan, jumlah vaksin covovax di gudang farmasi dinkes tersebut masih sebanyak 1.200 vial. Dimana, jenis vaksin tersebut untuk vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua. Dengan jumlah tersebut, Damiri mengatakan, ketersediaan vaksin masih cukup aman.
BACA JUGA: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Target Vaksinasi Booster Dinas Kesehataan
Terlebih, proses distribusi vaksin dari Pemerintah Provinsi kini sudah lebih cepat dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, Dinkes hanya akan meminta ketika ketersediaan vaksin mulai menipis, agar tidak sampai ada vaksin yang terbuang akibat kedaluwarsa.
“Untuk vaksin Covid-19 jenis Pfizer, saat ini tersedia sebanyak 194 vial atau bisa digunakan untuk vaksinasi 2.328 orang,” kata Damiri, Senin (18/7/2022).
Menurut Damiri, saat ini belum ada lonjakan permintaan baik dari Puskesmas maupun penyelenggara kegiatan vaksinasi lainnya.
“Sementara ini stok vaksin masih tersedia, aman dan belum ada lonjakan permintaan,” ujarnya.
Damiri menyebut, saat ini permintaan vaksin Covid-19 kepada Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon mengalami penurunan dibandingkan saat masa lonjakan Covid-19.
“Kalau waktu itu, stok datang langsung habis. Sekarang tidak, beberapa vial malah sudah kami musnahkan karena sudah kedaluwarsa,” terang Damiri.
BACA JUGA: Demo RKHUP dan Tolak Kenaikan Harga BBM Ricuh
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, sasaran dalam program vaksinasi mencapai 1.782.964 jiwa. Untuk dosis pertama, jumlah sasaran yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak 1.667.243 atau 93,51 persen. Kemudian, untuk dosis kedua baru 81,99 persen atau 1.462.821.
Sementara untuk dosis ketiga atau booster, cakupan vaksinasi masih relatif rendah. Tercatat, baru ada 653.935 (36,68 persen) orang yang sudah disuntik vaksin penguat tersebut.
Untuk diketahui, vaksin booster atau dosis ketiga resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat perjalanan mulai Minggu (17/7/2022) kemarin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Maling Motor di Palimanan Diamuk Massa
Aturan terbaru ini mewajibkan pelaku perjalanan yang belum divaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 (PCR).
Ketentuan ini diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia. Sedangkan mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif Covid-19. (Islah)