“Nanti kita mintakan, menyusul,” ujarnya.
Anton mengatakan, setelah dokumen yang diminta sudah diterima, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengecek proses perizianannya.
BACA JUGA: Miris! 10 Tahun Pemuda Desa Astanamukti Hidup Sebatang Kara di Gubug Reot
“Setelah kita melihat proses perizinannya, lengkap atau tidak, baru kita ke lokasi,” terang Anton.
Selain itu, pihaknya juga akan menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke daerah dari perusahan galian C setempat. Komisi III, imbuh Anton, bakal melakukan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Bapenda terkait PAD dari tiga perusahaan tambang di Dukupuntang tersebut.