Selain hal tersebut, sambung Cicip, Pansus DPRD dan Tim Asistensi sempat membahas keterkaitan antara Raperda PPBKP dengan peraturan daerah (perda) yang menyangkut pembangunan di Kota Cirebon.
Misalnya pasal-pasal yang dicantumkan ke dalam Raperda PPBKP, perlu disesuaikan juga dengan regulasi yang diatur pada Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
“Sehingga rencana pembangunan gedung ataupun perumahan (hunian) secara fisik di Kota Cirebon kedepannya, itu harus ada rekomendasi dari dinas terkait, salah satunya DPKP,” kata Cicip.
Kedepannya Pansus DPRD akan berusaha sebaik mungkin dalam menyusun Raperda PPBKP ini. Tujuannya supaya saat raperda tersebut disahkan menjadi perda, aturan di dalamnya dapat mengakomodasi dan digunakan seefektif mungkin oleh DPKP Kota Cirebon.