Hal itu ditandaskan pemerhati kebijakan publik Majalengka, Deni Sail Gunawan. Direktur Majalengka Transparansi (MATA) tersebut mengatakan, kalaupun retribusi yang dibayarkan oleh ratusan pedagang pasar tersebut masuk ke kas daerah, tetap perlu koreksi.
Pasalnya, kata dia, meski rencana kerja sama antara Pemkab Majalengka dengan pihak ketiga, PT Purna Graha Abadi (PGA) hingga saat ini masih menggantung, namun, Dinas Perdagin selaku pengguna barang aset daerah telah mengembalikan pengelolaannya kepada bupati (Setda) Majalengka pada 20 Mei 2020.
BACA JUGA: Penarikan Retribusi Pasar Sindangkasih Tak Salahi Aturan
“Dengan pengembaliaan tersebut, maka Dinas Perdagin tidak lagi memiliki kewenangan mengelola, termasuk melakukan penarikan retribusi pada pedagang,” terang Deni, Minggu (7/8/2022).
Deni menyampaikan, setelah dikembalikan kepada Setda, Pasar Sindangkasih status quo. Perdagin atau pihak lain tidak bisa melakukan aktivitas. Pengelolaan dan pemanfaatan sepenuhnya menjadi kewenangan bupati.