Atas pertimbangan itu, kata Udin tahun ini target penerimaan dari retribusi Pasar Sindangkasih tidak berubah. Ia membenarkan, bahwa Dinas Perdagin sebagai pengguna aset daerah telah menyerahkan Pasar Sindangkasih pada Pemkab Majalengka.
Meski demikian,Dinas Perdagin tetap diberikan target pendapatan. “Penyerahan dilakukan tahun 2020,tapi di tahun itu termasuk sekarang kami masih diberikan target, karena itu penarikan retribusi Pasar tetap kami lakukan,” katanya.
BACA JUGA: Penarikan Retribusi Pasar Sindangkasih Tak Salahi Aturan
Terpisah Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, penarikan retribusi pada pedagang Pasar Sindangkasih mestinya disertai dengan regulasi baru. Pasalnya Dinas Perdagin selaku pengguna aset telah menyerahkan kepada Setda.
Menurut dia, meski secara Tupoksi Perdagin memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam pengelolaan asar milik pemerintah daerah, namun, untuk Pasar Sindangkasih berbeda.