“Statusnya kan sudah dikembalikan ke setda,mestinya ada regulasi untuk penarikan retribusi. Bila tidak ada regulasi, seperti SK Bupati, penarikan yang dilakukan itu tidak dibenarkan, ” ucapnya.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Sindangkasih Masih Ditarik Retribusi
Seperti diketahui sebagai pengguna aset daerah berupa Pasar Sindangkasih, Perdagin telah menyerahkan kembali pada pemerintah daerah (Bupati) pada 20 Mei 2020, menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang, dan adanya rencana pembangunan ulang dengan melibatkan swasta. Namun, rencana pembangunan kembali Pasar Sindangkasih tidak berjalan mulus. (Abr)