Tidak main-main, target pendapatan daerah dari retribusi Pasar Sindangkasih yang dibebankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kepada Dinas Perdagin tahun ini sebesar Rp826.759.575. Target tersebut sama dengan jumlah retribusi Pasar Sindangkasih tahun anggaran 2021.
Kepala Dinas Perdagin Majalengka melalui Seksi Sarana dan Prasarana Pasar, Udin Nuramaludin mengatakan,target retribusi dari Pasar Sindangkasih tahun 2022 masih sama seperti tahun 2021,yakni Rp 826.759.575.
BACA JUGA: Retribusi Pasar Sindangkasih Ditargetkan Rp862 Juta
Tidak adanya perubahan target penerimaan retribusi Pasar Sindangkasih pada tahun anggaran 2022 ini disebabkan angka tersebut tidak tercapai pada tahun anggaran sebelumnya.
“Tahun lalu, dari target sebesar Rp826.759.575,- hanya terealisasikan Rp697.624.000,-. Atas pertimbangan itu, tahun ini target penerimaan dari retribusi Pasar Sindangkasih tidak berubah,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Masih adanya target pemasukan itulah kata Udin, Dinas Perdagin tetap melaksanakan penarikan retribusi pada pedagang di Pasar Sindangkasih, meski sebagai pengguna telah mengembalikan aset daerah tersebut pada Pemkab Majalengka.
BACA JUGA: Retribusi Pasar Sindangkasih Dianggap Ilegal
Penyerahan kembali aset daerah berupa Pasar Sindangkasih pada pemerintah daerah merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan, karena Bupati berencana untuk melakukan revitalisasi pasar tersebut.
“Penyerahan memang sudah dilakukan tahun 2020, tapi dinas masih diberikan target PAD dari retribusi, termasuk di tahun-tahun berikutnya. Tahun 2022 ini target yang dibebankan sebesar 800 juta lebih, karena itu penarikan retribusi pasar tetap kami lakukan,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Asep Eka Mulyana mengatakan, penarikan retribusi pada pedagang Pasar Sindangkasih mestinya dibarengi dengan kebijakan atau terbitnya regulasi baru. Pasalnya Dinas Perdagin selaku pengguna aset telah Pasar Sindangkasih kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Penarikan Retribusi Pasar Sindangkasih Tak Salahi Aturan
Secara Tupoksi Perdagin kata Asep memang memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam hal melakukan pengelolaan pasar-pasar milik pemerintah daerah,namun untuk Pasar Sindangkasih berbeda.
“Statusnya kan sudah dikembalikan ke Setda, mestinya ada regulasi untuk penarikan retribusi. Bila tidak ada regulasi, misalnya SK Bupati, penarikan retribusi itu tidak dibenarkan,” ucapnya.
Seperti diketahui sebagai pengguna aset daerah berupa Pasar Sindangkasih, Perdagin telah menyerahkan kembali pada pemerintah daerah (Bupati) pada 20 Mei 2020, menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang, dan adanya rencana pembangunan ulang dengan melibatkan swasta. Namun, rencana pembangunan kembali Pasar Sindangkasih tidak berjalan mulus.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Sindangkasih Masih Ditarik Retribusi
Belakangan penarikan retribusi pada pedagang Pasar Sindangkasih mendapat sorotan, karena pasar dianggap “status qou”, setelah Bupati Majalengka mengeluarkan SK penetapan mitra Pemkab Majalengka dalam rencana rehabilitasi Pasar Sindangkasih, PT. Purna Graha abadi (PGA).
Sayangnya sampai sekarang belum ada penandatanganan kerja sama antara Pemkab Majalengka dengan PT. PGA sehingga rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih terkatung-katung. (Abr)