Hingga saat ini pemda belum memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, baru sebatas pendataan jumlah honorer di lingkungan kerjanya.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, persoalan non ASN dalam hal ini honorer dianggap krusial. Mengingat di sisi lain, DPRD Majalengka juga saat ini sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
BACA JUGA: Pemkab Perjuangkan Nasib Honorer, Bupati Minta Honorer Tenang
“Jadi tadi Komisi I meminta saya sebagai Koordinator Komisi I untuk hadir (rapat) memberikan solusi terkait persoalan pegawai non ASN yang termasuk krusial,” ucapnya, Senin (15/8/2022).
Asep mengatakan, saat ini DPRD sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Di mana terdapat regulasi Pemerintah Pusat, PP 49 tahun 2018, yang salah satu poinnya adalah Per 28 November 2023, pegawai pemerintah itu hanya ada dua,yakni PNS dengan P3K.
Dalam rapat, Komisi I mempertanyakan sampai sejauh mana, Pemda memberikan skema atau solusi yang kepada para tenaga honorer. Sebab, menurutnya, Pemda sudah sangat terlambat jika masih membahas soal data jumlah tenaga honorer.
BACA JUGA: 783 Honorer di Majalengka Dilantik Menjadi P3K
“Makanya Komisi I itu mempertanyakan bagaimana skema atau solusi pemerintah kabupaten Majalengka terhadap honorer yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka,” ujarnya.
DPRD menganggap harusnya penyikapan dilakukan lebih awal, mengingat regulasinya saja tahun 2018. Sehingga dapat dikatakan, Majalengka termasuk yang terakhir.
“Karena per hari ini pun kita mendapatkan kabar BKPSDM diminta untuk mendata. Sementara di daerah lain sudah berbicara solusi,” ucapnya.
Pihaknya meminta, pemerintah daerah agar lebih serius mencari solusi untuk para tenaga honorer. Pemda juga diharapkan lebih serius untuk membuat skema solusi bagaimana pegawai non ASN di tahun yang akan datang.
“Kalau kami berharap ya, karena memang ada outsourcing, kami berharap semua bisa ditampung. Cuma yang jadi persoalan sampai sejauh ini Pemkab belum menentukan langkahnya. Pemkab per hari ini baru melakukan data. Jadi baru tahap pendataan. Berharap sudah punya skema, karena ini menyangkut belanja pegawai,” jelas dia.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, dalam rapat bersama para sejumlah OPD, pihaknya ingin memastikan apakah pendataan yang dilakukan Pemda sudah sesuai regulasi.
BACA JUGA: Oknum Guru di Majalengka Diduga Jadi Calo Honorer
Tentunya, sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, seperti surat Menpan-RB atau PP nomor 49 tahun 2018.
“Jadi kita dalam rangka memastikan apakah proses pendataannya itu sudah sesuai regulasi tidak,” kata Dasim.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Majalengka menggelar Rapat Kerja Alat Kelengkapan di Gedung Paripurna. Sejumlah Kepala OPD hadir dalam rapat tersebut, seperti Kepala Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, Satpol PP dan Damkar Majalengka, dan BKPSDM Majalengka.
BACA JUGA: Jumlah PNS Masih Kurang, Pemkab Cirebon Keberatan Penghapusan Honorer
Hadir pula Kepala Dinas Sosial, BPBD dan Dishub. Kepala dinas yang hadir dalam rapat merupakan dinas yang memiliki tenaga honorer dalam membantu kinerja program pemerintahan. (Abr)