Sebelumnya, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD melakukan pembahasan secara matang.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, mengatakan, perubahan KUA-PPAS dilakukan apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan asumsi sebelumnya seperti pergeseran anggaran akibat keadaan darurat atau keadaan luar biasa dan adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
“Atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA di atas, Wali Kota Cirebon lalu memformulasikan ke dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, yang tetap mengacu pada perubahan RKPD tahun 2022,” ujar Handarujati.
Sebelumnya, lanjut Handarujati, rancangan perubahan KUA-PPAS itu telah disampaikan Wali Kota Cirebon dan dipaparkan TAPD kepada Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon.