“Dalam rancangan perubahan KUA 2022 sudah disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya,” katanya.
BACA JUGA: Aspirasi Infrastruktur Mendominasi Agar Terinput di SIPD, Andru Minta Informasi Detail
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dilakukan guna mengatasi beberapa persoalan terkait kebutuhan keuangan daerah. Pihaknya terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan Banggar DPRD.
“Dalam pembahasan terjadi dinamika, mana yang jadi prioritas dan mana yang bisa di tahun 2023,” ungkap Azis seusai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Dikatakan Azis, secara substansi, perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 ialah menyeimbangkan pos belanja anggaran dan proyeksi pendapatan. Termasuk keseimbangan antara belanja modal dan belanja operasional dalam APBD.
BACA JUGA: RSD Gunung Jati Klarifikasi Ibu Anggota Dewan Diabaikan Dokter
“Karena memang tahun ini masih terkena dampak pandemi Covid-19. Sehingga penyusunan anggaran dalam APBD murni agak tersendat, sehingga perlu perubahan,” tuturnya.