Menurut Diding, peristiwa penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu berawal ketika mereka membeli rokok di salah satu warung.
BACA JUGA: Kepala BI Ingatkan Waspadai Kejahatan Uang Palsu
“Awalnya pelaku membeli sebungkus rokok di Warung Eki di Blok Pamengkang Desa Biyawak,” ungkapnya.
Berdasarkan interogasi versi warga dan kepala dusun setempat, dua orang pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Jatitujuh itu, mereka telah menyebarkan uang pecahan nominal Rp100 ribu ke wilayah Kabupaten Sumedang dan Majalengka.
“Mereka berpura-pura membeli sebungkus rokok di setiap warung atau toko di pinggir jalan raya, itu hasil interogasi versi warga yang menangkap pelaku,” tandasnya.