MAJALENGKA, SC- Dua orang yang diduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) diamankan warga. Kedua pengedar Upal tersebut diamankan oleh warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dua orang diduga pengedar Upal dilakukan warga pada Rabu (24/8/2022), sekitar Pukul 22.00 WIB. Kronologis bermula, ketika satu warung di Blok Pamengkang Desa Biyawak menerima uang dari satu orang konsumen yang membeli sebungkus rokok.
Uang yang diterima berupa pecahan nominal Rp100 ribu. Namun, si pemilik warung merasa ada yang aneh dengan uang yang diterimanya.
BACA JUGA: Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satreskrim Polres Cirebon Kota Diganjar Penghargaan dari BI
Uang pecahan Rp100 ribu itu berbeda dengan uang pecahan sama yang ada di warungnya. Si pemilik warung itu curiga lantas memanggil teman-temannya yang merupakan warga Desa Biyawak.
“Dibantu petugas dari Polsek Jatitujuh, warga mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kepala dusun setempat, Diding, Kamis (25/8/2022).