“Pengembangan kami lakukan ke kosan tersangka di wilayah Katiasa, Kecamatan Harjamukti, didapati sejumlah barang bukti di antaranta, delapan paket besar sabu seberat 48,59 gram, bungkus plastik klip bening, empat buah timbangan digital, empat buah lakban dan 1 tas warna coklat,” jelasnya.
BACA JUGA: Sanksi Pemberhentian Menanti Pegawai Lapas yang Terlibat Narkoba
Menurut Fahri, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon. Menurutnya, tersangka UJ hanya mengikuti instruksi SAS dalam mengedarkan narkotika, karena barang bukti sabu-sabu, dan semua transaksi sudah dikendalikan oleh tersangka SAS.
“Dari hasil interogasi tersangka UJ mengakui barang bukti dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Gintung dan kami sudah mendapatkan tersangka,” ujarnya.
Selain menangkap UJ, lanjut Fahri, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, pada tanggal 3 September 2022 kembali berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial SR, dengan cara undercover buy.
BACA JUGA: Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba
Cara ini, menggunakan seorang informan atau anggota polisi bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba. Dengan menggunakan cara tersebut, polisi berhasil menangkap SR di Jalan Brigjen Dharsono By Pass.