Proses perubahan bentuk hukum PD Pembangunan menjadi Perseroda, menurut dia, sudah menemui titik terang. Dengan demikian, tinggal beberapa hal lagi yang mesti diselesaikan.
BACA JUGA: Komisi II Desak PD Pembangunan segera Operasikan BRT
“Saya ajak agar Pemda Kota Cirebon agar tidak ragu-ragu untuk masalah ini. Kita akan ajak konsultasi bersama ke Kemendagri dan juga melakukan komparasi ke daerah yang memang punya Perseroda,” tambahnya.
Sementara itu saat rapat berlangsung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, transformasi PD Pembangunan ini bisa menjadi titik awal untuk memisahkan mana aset yang bisa dikelola oleh BUMD tersebut, dengan aset yang bisa menjadi kekayaan Pemda Kota Cirebon.
Apabila transformasi lembaga ini berhasil, Agus mengingatkan, agar proses pemberian nama, logo, dan hal teknis lainnya bisa dibahas lebih lanjut. Tujuannya agar saat didaftarkan ke Kemenkumham tidak mengalami kendala.
BACA JUGA: DPRD Minta PD Pembangunan Kota Cirebon Selesaikan Pendataan Aset Tanah
“Jangan sampai di pemda sudah ditetapkan, saat didaftarkan ke Kemenkumham ternyata sudah ada. Kami harap jika sudah ditetapkan kelembagaannya, baru secara teknis namanya,” kata Agus. (Surya)