Kepala Dinas PMD Majalengka Andik Sujarwo mengatakan, pelaksanaan bimtek menjadi bagian program peningkatan kapasitas perangkat desa sesuai amanat Perbup Majalengka Nomor 5 Tahun 2022, tentang tentang perangkat desa. Perbup nomor 5 pada Pasal 19 kata Andik,disebutkan bahwa hak perangkat desa diantaranya memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, pembekalan, sosialisasi serta bimbingan teknis.
Selain itu itu perangkat desa, khususnya kepala urusan perencanaan sangat penting memiliki pengetahuan serta pemahaman tentang perencanaan pembangunan. Sehingga perencanaan pembangunan desa dapat terarah, sesuai dengan ketentuan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
BACA JUGA: Pencairan ADD Tahun 2022 Molor, DPMD Kabupaten Cirebon Akui Perbup ADD Belum Selesai
“Karena itu,meski ditengah keterbatasan anggaran karena penanggulangan Covid -19 Pemkab Majalengka tetap berkomitmen melaksanakan pembinaan bagi perangkat desa. Hal ini dalam rangka mensukseskan perencanaan pembangunan desa,” kata Kadis PMD Andik, Kamis (22/9/2022).
Kegiatan bimtek ini juga lanjutnya, sesuai dengan dengan siklus perencanaan desa. Saat ini desa mulai melakukan perencanaan pembangunan untuk tahun 2023.