Dengan dilaksanakannya kegiatan Bimtek, desa mampu menyusun perencanaan dengan baik, sejalan dengan perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten, sebagaimana diatur dalam perundang-udangan, di antaranya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman pembangunan desa.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Insperktorat dan DPMD Kecolongan
”Dengan kegiatan ini ada kepala urusan perencanaan desa semakin paham tupoksinya, sehingga dapat memberikan informasi berkenaan perencanaan desa sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (Abr)