Hal ini terlihat dalam postingan Hotman Paris di akun instragram @hotmanparisofficial, saat melakukan pertemuan dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana di Kopi Johny, Jakarta, yang diunggah, Kamis (29/9/2022).
Pada pertemuan tersebut, terlihat Kapolda Suntana ditemani dua Kapolres, yakni Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
BACA JUGA: Kenalan di Medsos, Jadi Korban Pemerkosaan
“Salam Hotman 911. Pagi ini Kapolda Jabar Pak Suntana berkenan hadir ke Kopi Johny untuk mendengar keluhan dari ibu yang anaknya diduga dicelehkan atau diperkosa oleh seorang oknum,” kata Hotman dalam video tersebut.
Hotman mengaku sangat mengapresiasi kesigapan kepolisian di Jawa Barat dan Cirebon dalam menangani kasus pemerkosaan yang pelakunya seorang oknum polisi.
“Ini pertama kali dalam sejarah hukum di Indonesia, Kapoldanya langsung kepada ibu korban atas kelakukan anak buahnya,” kata Hotman.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan
Dalam video itu juga, Kapolda Jabar menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya yang bertugas di Polres Cirebon Kota tersebut.
“Ibu, bapak, hatur nuhun nyaa… Abdi nyuhunkeun hapunten, sing kuat sing sabar nyaa,” kata Kapolda.
Suntana juga terlihat memerintahkan Kapolresta Cirebon Kabupaten Kombes Pol Arif Budiman untuk memenuhi apa yang diinginkan keluarga korban.
BACA JUGA: Kakek Bejat, 7 Tahun Cabuli Cucunya, Kajari Kabupaten Cirebon Turun Tangan Jadi JPU
“Ayeuna Arif (Kapolresta Cirebon, red) dengarkan saja, apa yang disampaikan teteh, sama bapak, sama anak dengarkan. Lalu nanti diambil konfirmasi anggota,” kata Kapolda kepada Kapolresta Cirebon di depan Hotman Paris dan ibu korban.
Mendengar hal tersebut, ibunda korban pun menyatakan terima kasihnya.
“Hatur nuhun Bapak….,” ujar ibunda korban, dalam video tersebut.
BACA JUGA: Setelah Dianiaya Hingga Pingsan, NN Diperkosa Dua Pemuda
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Cirebon Kota, Briptu CH, diduga melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas tindakan yang diduga telah dilakukan Briptu CH, sangat mungkin dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karena penanganan kasus ini dilakukan pihak Polresta Cirebon, Fahri memastikan, jajarannya akan terus melakukan koordinasi.
BACA JUGA: Merangkap Mucikari Online, 2 DJ Ditangkap
“Kami juga terus koordinasi Polresta Cirebon, karena pemberkasan yang dilakukan berkaitan juga dengan pemberkasan yang kami lakukan,” kata Fahri.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut terbagi dua, yakni secara kode etik di Polres Cirebon Kota dan tindak pidana umum di Polresta Cirebon.
Menurutnya, melihat kronologi kejadian, terlapor diduga melakukan pelanggaran berat dan ancamannya PTDH alias dipecat. Tapi dalam menjatuhkan sanksi PTDH, harus ada parameter yakni, diancam dengan pidana penjara dengan kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Remaja Belia Digilir Lima Pemuda
“Otomatis kami akan melihat perkembangan penyidikan di Polresta Cirebon. Penyidikan tindak pidana umum di Polresta Cirebon dan kode etik di Polres Cirebon Kota,” jelasnya. (Surya)