Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, demi memajukan bisnis haramnya, tersangka JT meminta anak di bawah umur yang menjadi anak asuhnya untuk mengajak serta temannya dengan iming-iming uang imbalan.
BACA JUGA: Pemilik Warem dan PSK di Kalijaga Terjaring Razia Pekat
“JT memerintahkan kepada T untuk mengajak temannya agar ikut bergabung,” kata Perida kepada wartawan.
Dengan adanya modus tersebut, Perida mensinyalir korban kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu, masih mungkin bertambah. Mengingat, selain T juga ada korban lain yang berinisial B yang masih berstatus pelajar SMP tersebut. Namun berbeda dengan JT, status T dan B hanya saksi.
Menurut Perida, pihaknya bakal menjerat tersangka JT dengan Pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 297 KUHP.
BACA JUGA: Kos-kosan Cirebon Tarif per Jam Diduga Jadi Tempat Mesum
“Pelaku terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Surya)