Sementara itu Bupati Cirebon, Imron mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berupaya dalam mengurangi permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Penyerahan sertifikat PTSL kepada 150 warga Desa Keduanan ini merupakan program pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat.
BACA JUGA: Soal Program PTSL, Lurah Pejambon Klarifikasi
“Saya berpesan agar sertifikat tanah tersebut disimpan dan dimanfaatkan dengan baik jangan sampai hilang, semoga bermanfaat dan pergunakanlah sebaik-baiknya. Dan saya mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan Pemdes Keduanan untuk masyarakatnya,” pungkasnya. (Vicky)