Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Camat Depok Hj. Sund Dewi, jajaran Forkompimcam Depok, Kuwu Desa Keduanan, Dr. Sanusi, M.Pd. Kuwu se-Kecamatan Depok, BPD, lembaga desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, perangkat desa serta tamu undangan lainnya.
“Alhamdulillah pada siang ini kami Pemdes Keduanan bersama Bupati Cirebon dapat melaksanakan beberapa kegiatan yaitu pembagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), peresmian tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), pemberian penghargaan perbaikan jalan penyangga desa dan penyerahan patok batas lokasi pembangunan SMAN 1 Depok,” kata Kuwu Keduanan, Sanusi, Kamis (06/10/2022).
BACA JUGA: Program PTSL di Majalengka Fokus di Dua Kecamatan
Kuwu Sanusi menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah ini untuk memperoleh keabsahan tanah yang biayanya sudah ditentukan SK3 Mentri sebesar seratus lima puluh ribu rupiah dan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada BPN, bupati dan semua pihak yang telah menyukseskan program PTSL.
“Karena ini adalah memberi akses untuk ketetapan hukum bagi masyarakat khususnya Desa Keduanan setelah menjadi sertifikat ini kepemilikan sangat luar biasa karena derajat yang paling tinggi di surat-surat pertanahan adalah sertifikat makanya kami sangat berterimakasih kepada BPN, Bupati dan semua yang telah membantu,” ujarnya.
Untuk tahap pertama ini ada sebanyak 150 sertifikat yang dibagikan dari seribu lima ratus yang telah diusulkan bisa terealisasi di tahun ini karena masih banyak tanah yang tidak jelas keabsahannya.
BACA JUGA: Pemdes Cisaat Bagikan Sertifikat PTSL
“Kami juga memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat Desa Keduanan untuk meningkatkan lingkungan yang bersih, asri dan sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan. Alhamdulillah tahun ini kami bisa membuat TPAS melalui hasil diskusi dengan masyarakat dan dimusyawarahdesakan, kemudian di-Perdeskan,” ungkapnya.
Setelah diresmikan oleh bupati, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.
Jangan sampai buang sampah sembarangan nanti akan berdampak banjir, polusi udara dan sebagainya. Pihaknya akan memberikan sosialisasi akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
BACA JUGA: Dugaan Pungli PTSL, Warga Kertasari Ajukan Audiensi dengan Kapolresta
Kuwu Sanusi juga berterimakasih kepada bupati yang telah memberikan apresiasi kepada dunia usaha dan dunia industri, karena di sini ada jalan kabupaten yang yang rusak sudah diperbaiki sepanjang kurang lebih 1.521 meter menggunakan CSR sesuai Perbup No 76 Tentang Merespon Masalah Sosial, jadi CSR itu bentuk kepedulian para pengusaha untuk memperbaiki jalan.
Sementara itu Bupati Cirebon, Imron mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berupaya dalam mengurangi permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Penyerahan sertifikat PTSL kepada 150 warga Desa Keduanan ini merupakan program pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat.
BACA JUGA: Soal Program PTSL, Lurah Pejambon Klarifikasi
“Saya berpesan agar sertifikat tanah tersebut disimpan dan dimanfaatkan dengan baik jangan sampai hilang, semoga bermanfaat dan pergunakanlah sebaik-baiknya. Dan saya mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan Pemdes Keduanan untuk masyarakatnya,” pungkasnya. (Vicky)