Tahapan tersebut akan ditutup pada 14 Desember 2022 dimana akan ada penetapan parpol peserta pemilu di KPU RI.
BACA JUGA: Susun Strategi Hadapi Pemilu 2024, Partai Politik Mulai Bersiap Dulang Suara Rakyat
“Jika melihat waktu yang tersisa, potensi penambahan pencatutan NIK sangat mungkin sekali,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Intan Sugihartini, menegaskan, pihak yang keberatan namanya dicantumkan sebagai anggota parpol harus membuat surat pernyataan di atas materai sebagai konsekuensi hukum
“Pernyataan di atas materai inikan tentu ada konsekuensi hukumnya, tapi tentu ranah KPU tidak ke sana. Jadi jika ada pihak yang dirugikan terkait praktik pencatutan, silakan mengambil upaya hukum lain,” ungkapnya. (Islah)



















