“Jika keberatan dan merasa bukan anggota parpol bisa mengisi form keberataan. Kemudian nanti dilakukan klarifikasi dan dibuatkan berita acara, selanjutnya ditembuskan ke KPU Provinsi dan Pusat,” kata dia.
BACA JUGA: 8 Calon Panwascam Terdaftar di Sipol, Bawaslu Berikan Kesempatan
Di termin kedua yang dibuka dari tanggal 15 September sampai 15 Oktober, lanjut Ujang, ada peningkatan drastis pelaporan masyarakat terkait pencatutan NIK.
Momen ini seiring dengan pembukaan pendaftaran Panwascam yang memang salah satu syaratnya tidak boleh menjadi anggota ataupun pengurus parpol.
“Di termin kedua naik drastis, total termin kedua ini ada 75 pelaporan. Ini belum selesai termin keduanya masih ada berpotensi penambahan pencatutan NIK,” ucap Ujang.
BACA JUGA: Bawaslu Ajak Masyarakat Bersama Awasi Pemilu 2024
KPU, imbuh Ujang, sebelumnya sudah mensosialisasikan agar masyarakat mengecek apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Sedangkan untuk termin ketiga, sambung Ujang, nantinya akan dibuka mulai 15 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 dan untuk termin keempat atau termin terakhir akan dibuka dari tanggal 10 November sampai 7 Desember 2022.



















